Kejagung Sebut Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Terkait Kasus Tata Kelola Sawit
IVOOX.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan bahwasanya Tim Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.
Syarief mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit periode 2015-2024. Selain di kediaman Siti Nurbaya, tim penyidik Kejagung katanya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Memang ada beberapa tempat yang kami geledah. Kalau yang disebutkan tadi terkait Ibu Siti Nurbaya, itu benar,” ujar Syarief kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/2026).
Syarief menyampaikan penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 dilakukan di sejumlah kawasan diantaranya Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian di hari esoknya Kamis, 29 Januari 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan tersebut kata ia, penyidik menyita dokumen-dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola sawit yang tengah disidik. Ia juga menegaskan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan tidak berkaitan langsung dengan pemeriksaan pihak tertentu.
“Penggeledahan itu tujuannya untuk mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak selalu harus diikuti dengan pemeriksaan orang. Konteksnya berbeda,” kata Syarief.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?