Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp 13 Triliun ke Kas Negara
IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp 13,255 triliun ke negara.
Penyerahan secara simbolis uang tersebut dilakukan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, (20/10/2025).
"Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara," ujar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan selama ini memfokuskan langkah penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selain kasus CPO, Kejaksaan juga pernah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi garam, gula, dan baja.
"Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu," ujar Burhanuddin
Terkait penyerahan secara simbolis uang Rp 13,25 triliun hasil Tipikor CPO, Jaksa Agung menyampaikan, dana tersebut berasal dari grup korporasi bidang CPO. Ketiga grup perusahaan itu adalah Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun, Musi Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 1,86 miliar.
Kejaksaan saat ini telah mengajukan penuntutan kepada tiga grup korporasi tersebut dengan perkiran kerugian perekonomian negara sekitar Rp17 triliun. Selisih pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp 4,4 triliun tersebut belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
"Terdapat selisih Rp 4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?