Kejagung Sita Uang Asing dan Rupiah dari Tiga Lokasi Terkait Kasus Riza Chalid

05 Aug 2025

IVOOX.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Selain menyita sejumlah kendaraan mewah, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing milik Riza dari hasil penggeledahan yang dilakukan Kejagung.

"Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar (Amerika) maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya," kata Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

Yadyn mengatakan, sejumlah uang yang disita merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.

"Jadi penggeledahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah dan kemudian yang ketiga di Tegal Parang, daerah Mampang," ujar Yadyn.

Namun Yadyn belum merinci berapa jumlah total uang yang disita, pasalnya kata dia tim penyidik Kejagung saat ini masih melakukan proses penghitungan.

Sebelumnya diberitakan Kejagung menyita lima kendaraan mewah milik Riza Chalid. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan lima kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).

"Dalam hal ini telah melakukan penyitaan paralel dengan kegiatan Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara," ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong