Kejagung Tangkap HAT Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong
IVOOX.id – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang berstatus buron dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016 yang melibatkan mantan Mendag Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan tersangka yang berstatus buron tersebut yakni HAT yang merupakan Direktur PT Duta Sugar International. HAT merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang sebelumnya ditetapkan.
"Selasa 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Harli Selasa (21/1/2025).
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Harli mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?