Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya
IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," kata Kohar.
Qohar mengatakan, Isa akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?