Kemenhub Minta Syahbandar Tak Beri Izin Berlayar Saat Cuaca Ekstrem
IVOOX.id – Kementerian Perhubungan meminta seluruh Syahbandar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila cuaca membahayakan pelayaran demi menjaga keselamatan, mencegah kecelakaan, dan memastikan operasional transportasi laut tetap terkendali.
“Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dan menunda keberangkatan kapal sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud di Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari Antara.
Dia juga meminta semua pihak baik Syahbandar, operator kapal, nakhoda dan masyarakat maritim untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di wilayah perairan Indonesia dalam kegiatan pelayaran terutama menjelang akhir tahun.
Hal itu menindaklanjuti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan cuaca ekstrem dan gelombang tinggi akan terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia.
Ia menuturkan BMKG mendeteksi adanya bibit siklon tropis 97S di Laut Cina Selatan memicu peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Aceh dan Laut Arafuru bagian tengah.
Ia mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan Kesiapsiagaan Menghadapi Cuaca Ekstrem yang menginstruksikan kepada semua Kepala Kantor KSOP Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan sinergitas bersama dalam mendukung keselamatan pelayaran.
Masyhud menjelaskan imbauan itu diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalisir risiko kecelakaan kapal yang diakibatkan cuaca buruk.
Masyhud juga menginstruksikan kepada para Syahbandar untuk mengeluarkan Maklumat Pelayaran kepada nakhoda kapal tentang kondisi cuaca buruk atau ekstrem serta menyebarkan informasi cuaca dari BMKG maritim kepada seluruh kapal yang berada di wilayahnya.
"Selain itu, Syahbandar harus memastikan kapal-kapal yang melanjutkan pelayarannya sudah memenuhi semua persyaratan keselamatan," tegasnya.
Kemenhub juga meminta nahkoda dan operator kapal untuk selalu memperbaharui informasi cuaca secara rutin melalui kanal resmi BMKG, memastikan keselamatan seluruh awak kapal, penumpang, dan muatan serta menggunakan perangkat navigasi kapal untuk mendeteksi perubahan kondisi cuaca di sekitar.
“Jika ada situasi darurat segera melapor ke Syahbandar terdekat atau pihak berwenang menggunakan sistem komunikasi GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) jika diperlukan,” beber Masyhud.
Begitu pun dengan nahkoda/operator kapal dengan ukuran kapal kurang dari 35 GT, Tug Boat, LCT dan Ro-Ro Penumpang, juga diperingatkan agar menunda keberangkatan sementara waktu hingga kondisi cuaca dinyatakan aman oleh Syahbandar.
Selain itu memastikan kapal dalam kondisi aman saat bersandar, termasuk pengikatan tambat dan pengawasan muatan.
“Syahbandar akan menunda kapal melakukan pelayaran apabila kondisi cuaca berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, kru, maupun kapal. Nakhoda pun wajib melakukan pengecekan ulang peralatan keselamatan kapal selama masa penundaan,” katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?