Kemenkeu Serahkan 18 Aset Properti Eks BPPN dan Eks BDL Kepada 11 Instansi Pemerintah

27 Jun 2025

IVOOX.id – Kementerian Keuangan menyerahkan aset properti kepada sebelas instansi. Penyerahan aset ini merupakan wujud dukungan Kementerian Keuangan terhadap kebutuhan K/L dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan, pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara. 

“Kami berharap aset-aset ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam siaran pers yang diterima ivoox.id, Kamis (26/6/2025).

Aset yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini berupa 18 aset properti eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (eks-BPPN) dan eks-Bank Dalam Likuidasi (eks-BDL).

Sebelas instansi yang menerima terdiri dari sembilan Kementerian/Lembaga (K/L) dan dua Pemerintah Kota, dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp 1,278 triliun.

Para penerima aset tersebut meliputi Badan Pusat Statistik RI, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Badan Keamanan Laut RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Perdagangan RI, Pemerintah Kota Binjai, dan Pemerintah Kota Palembang.

Sebanyak 16 aset properti diserahkan kepada 9 K/L melalui mekanisme penetapan status penggunaan dalam sebuah seremoni penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen Aset yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta. Aset-aset tersebut berupa tanah dan/atau bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025), Kementerian Keuangan juga menyerahkan dua aset properti eks-BPPN kepada Pemerintah Kota Binjai dan Pemerintah Kota Palembang dengan nilai total Rp 3,4 miliar. Penyerahan kepada kedua pemerintah daerah tersebut dilakukan secara langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama T. Sianturi, melalui mekanisme hibah.

Penyerahan aset ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menegaskan bahwa proses serah terima aset ini bukan sekedar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata dari pengelolaan yang akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Penyerahan aset ini merupakan wujud dukungan Kementerian Keuangan terhadap kebutuhan K/L dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan, pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara. Kami berharap aset-aset ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi,” katanya.

Dia juga menyampaikan harapannya agar sinergi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah penerima aset dapat terus diperkuat, guna mendukung tata kelola aset negara yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan. 

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong