Kemenko Perekonomian Respons soal Transfer Data Pribadi RI ke Yuridiksi AS

24 Jul 2025

IVOOX.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan respons terkait pernyataan Gedung Putih yang menyebutkan bahwa Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data pribadi kepada pemerintah Amerika Serikat (AS).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, isu transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan Indonesia-AS adalah data-data yang hanya terfokus pada data komersial saja.

Ia menegaskan data tersebut bukan merupakan data pribadi atau individu yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang. Menurutnya data pribadi akan tetap dilindungi oleh peraturan yang terkait.

"Dalam Joint Statement AS-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," ujar Haryo dalam siaran pers, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut Haryo menambahkan, terkait leading sector dalam pengaturan teknis isu transfer data ini kewenangan dan koordinasinya berada di Kementerian Koordinator Bidang Digital dan Informasi (Kemenko Digi).

"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenko Digi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," ujarnya.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai poin-poin kesepakatan tarif impor yang telah disepakati antara Amerika Serikat dengan Indonesia, termasuk soal transfer data pribadi.

"Besok kami akan ke Menko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya," ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Antara.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut, dikutip dari Antara. 

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong