Kementerian HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Kekerasan Mantan Pemain Sirkus OCI

08 May 2025

IVOOX.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengungkap adanya empat dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kekerasan terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dugaan pelanggaran ini mencakup pelanggaran terhadap hak anak hingga indikasi praktik perbudakan modern.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, pelanggaran pertama berkaitan dengan hak anak untuk mengetahui identitas, asal-usul, serta hubungan keluarga dan orang tuanya.

“Lalu memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya. Mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang sesuai ketentuan hukum berlaku,” jelas Manan.

Pelanggaran kedua yang ditemukan adalah dugaan kekerasan fisik yang berpotensi masuk ke dalam kategori penganiayaan. Selanjutnya, pelanggaran ketiga yang diidentifikasi adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu teradu dalam kasus ini.

Sementara itu, pelanggaran keempat yang diungkap oleh KemenHAM tergolong sangat serius, yakni dugaan praktik perbudakan modern. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa pihak OCI menerima penyerahan anak-anak dari orang tua mereka untuk kemudian dibesarkan oleh keluarga HM.

“Hal ini memunculkan keperluan untuk menelusuri lebih lanjut fakta-fakta seputar proses penyerahan dan pengambilan anak-anak tersebut,” kata Manan. Ia menekankan pentingnya memastikan apakah tindakan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Manan menambahkan bahwa KemenHAM juga akan mendalami apakah proses tersebut merupakan inisiatif sepihak dari pihak OCI atau melibatkan tindakan proaktif lain yang berpotensi melanggar hukum. “Perlu pula ditelisik lebih lanjut apakah penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut merupakan inisiatif dan perbuatan proaktif oleh OCI,” ujarnya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong