Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Kasus CPO, KY Turunkan Tim Investigasi
IVOOX.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial MAN sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat peristiwa terjadi, MAN masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus dan diduga menerima suap hingga Rp60 miliar.
Tak hanya MAN, Kejagung juga menjerat tiga orang hakim lainnya yang terlibat dalam majelis perkara tersebut, yakni DJU, ASB, dan AM. Ketiganya diduga ikut menerima aliran dana suap melalui MAN.
Merespons kabar tersebut, Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan mendalam dan akan segera mengambil langkah. Jubir KY sekaligus Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tim investigasi untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Tim ini akan mengumpulkan informasi awal yang dibutuhkan untuk melihat lebih dalam apakah terjadi pelanggaran etik," ujar Mukti dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan, KY juga siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung dalam proses pengusutan ini. Mukti mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan dan memberi waktu pada aparat untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?