Keuntungan Negara dari Perpanjangan Kontrak Vale Indonesia
IVOOX.id - Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses perpanjangan masa kontrak operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO) usai resmi meneken kesepakan divestasi saham oleh holding BUMN industri pertambangan MIND ID.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan untuk memproses perpanjangan kontrak tersebut masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Dadan berharap tahapan ini tidak memakan waktu yang lebih lama mengingat sudah berjalan sebelumnya.
"Ya seperti di dalam aturannya kan ada tahapan-tahapannya, dan itu sudah berjalan selama ini proses-proses untuk perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)-nya, mudah-mudahan tidak lama dalam artian karena sudah berjalan disiapkan cukup lama," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (1/5/2024).
Dalam proses dan tahapan perpanjangan kontrak ini kata dia, Kementerian ESDM juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Menurutnya salah satu yang paling ditekankan adalah bagaimana perpanjangan kontrak ini dapat memberikan peningkatan bagi pendapatan negara.
"Sekarang kita lagi koordinasi dengan Kemenkeu. Di dalam IUPK itu kan salah satu yang sebaiknya gitu ada, dan ini yang diminta adalah naiknya penerimaan negara," katanya.
Sebagai informasi masa kontrak Vale beroperasi di Indonesia memang akan berakhir di tahun 2025.
Sehingga divestasi saham merupakan salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak dalam bentuk IUPK.
Sebelumnya Pemerintah melalui MIND ID resmi menandatangani perjanjian divestasi atau pengambilalihan 14 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) dengan nilai divestasi saham disepakati diangka Rp3.050 per lembar saham.
Total investasi yang dikeluarkan MIND ID senilai 300 juta dolar AS atau sekitar Rp4,69 triliun. Dengan demikian, MIND ID resmi menguasai 34 persen saham Vale Indonesia atau mayoritas.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?