KKP Siap Tingkatkan Produksi Garam Nasional untuk Capai Swasembada Pangan 2027
IVOOX.id – Dalam rangka mendukung target swasembada pangan 2027, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi perubahan tata kelola impor garam. Perubahan regulasi, termasuk revisi Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, menjadi fokus utama pemerintah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa KKP kini memiliki tanggung jawab teknis untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam nasional. "Dengan perubahan organisasi kementerian, semua urusan garam teknis bergeser ke KKP," ujar Trenggono usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Salah satu langkah konkret KKP adalah membangun model produksi garam di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2025. Wilayah tersebut dipilih karena hasil identifikasi menunjukkan kualitas garamnya memenuhi standar industri, yakni kadar NaCl di atas 97 persen.
“Modeling ini untuk memperkuat sektor hulu produksi garam lokal, yang selama ini terkendala kualitasnya. Jika produksi di sektor hulu melimpah, industri garam kita akan semakin kuat,” kata Trenggono.
Program ini direncanakan melibatkan BUMN di bidang pangan, dengan tujuan menciptakan ekosistem pergaraman yang lebih produktif.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produksi garam nasional pada 2023 mencapai 2,5 juta ton, sementara kebutuhan nasional mencapai 4,9 juta ton. Selisih ini mencakup kebutuhan konsumsi, industri, dan farmasi.
Namun, seperti diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, optimis bahwa Indonesia tidak perlu lagi mengimpor garam untuk konsumsi mulai 2025. Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penghentian impor garam industri pada 2027.
“Tahun depan, kita tidak akan impor garam konsumsi. Sektor industri juga harus mulai memenuhi kebutuhannya dari produksi dalam negeri. Tantangannya berat, tapi kita optimis,” ujar Zulkifli.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?