KKP Tanggapi Pro Kontra Kebijakan Baru Ekspor dan Budidaya Benur Lobster

19 Jul 2024

IVOOX.id – Asisten Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menanggapi pro kontra kebijakan baru terkait ekspor dan budidaya benur atau Benih Bening Lobster (BBL).

Peraturan yang menuai pro kontra tersebut yakni tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) pasal 6 ayat 1 yang intinya memperbolehkan pembudidayaan BBL di luar wilayah negara Republik Indonesia oleh investor dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

Aturan tersebut dinilai menjadi modus ekspor BBL yang dibalut oleh aturan pembudidayaan. Hal itu lantas dibantah oleh KKP. Menurut Doni aturan tersebut justru sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga sustainability.

"Jadi itu kan dilakukan melalui Permen 7/2024 itu, menjaga sustainability. Yang bisa ekspor itu, yang bisa mengeluarkan ke luar negeri itu adalah yang melakukan budidaya di Indonesia. Kalau enggak ada budidaya, ya enggak bisa," kata Doni dalam Konferensi Pers, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Doni mengatakan perusahaan yang diizinkan budidaya lobster di Indonesia juga tidak sembarangan. Menurutnya hanya perusahaan tertentu yang sudah mendapat izin dan rekomendasi dari pemerintah di negaranya yang boleh mengajukan. Misalnya kata dia beberapa perusahaan Vietnam yang saat ini sudah diizinkan.

"Kalau kita semangatnya mengejar tadi dibilang berkedok ekspor dan sebagainya kita ngapain harus paksa orang untuk investasi, itu perusahaan tidak sembarangan perusahaan itu harus dapat izin juga dari pemerintah Vietnam-nya. Jadi bukan sembarangan," katanya.

Di sisi lain kata dia upaya ini juga sebagai bentuk transfer teknologi budidaya lobster dari negara lain, sehingga kedepannya Indonesia juga dapat belajar. Dia juga berharap dengan adanya aturan budidaya ini dapat menekan kasus penyelundupan benur lobster yang masih marak.

"Sebenarnya yang dilakukan transfer teknologi, dikatakan dugaan berkedok itu tendensius sekali. Aturan ini dibuat dengan eksistensi aparat penegak hukum dan kejaksaan. Semuanya legal," ujarnya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong