KKP Tegaskan Belum Ada Operasional Pengambilan Pasir Laut Hasil Sedimentasi
IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada aktivitas pengambilan pasir laut hasil sedimentasi yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa KKP telah melakukan persiapan dan pemetaan terkait pengawasan operasional pengambilan pasir laut hasil sedimentasi. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum merealisasikan kegiatan tersebut.
"Belum dimulai," ujar Pung dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024), seraya menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada kapal hisap maupun pelaku usaha yang beroperasi terkait pengambilan pasir laut hasil sedimentasi.
Terkait waktu pelaksanaan pengambilan pasir laut ini, Pung menyebut kemungkinan besar akan dimulai di masa pemerintahan berikutnya. "Itu mungkin di pemerintahan baru nanti. Kami belum tahu pasti kapan dimulainya. Yang jelas, kami siap turun ke lapangan untuk mengawasi saat operasional dimulai," katanya.
Meskipun operasional belum dimulai, KKP terus melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Ipung menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang melibatkan pengambilan pasir laut tanpa izin.
"Kami serius. Jangan sampai ada pihak-pihak yang menyalahgunakan atau melakukan pengambilan pasir secara ilegal," ujarnya.
Sebelumnya, KKP mencatat ada 66 perusahaan yang telah mengajukan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi yang nantinya dapat diekspor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?