Komdigi Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Data Retina Biometrik: Sangat Sensitif Karena Bersifat Unik
IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa mereka telah menggelar pertemuan resmi dengan pihak Tools for Humanity (TFH), perusahaan di balik proyek Worldcoin dan World ID, guna menelusuri lebih dalam soal praktik pengumpulan data retina yang dilakukan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TFH ternyata sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2021, namun baru mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada tahun 2025.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kurun waktu tersebut, lebih dari 500 ribu data iris mata warga Indonesia telah dikumpulkan oleh perusahaan tersebut.
“Banyak masyarakat yang tertarik melakukan pemindaian retina karena iming-iming insentif sekitar Rp300 ribu. Karena itulah kami merasa perlu mendalami tujuan penggunaan data ini secara serius,” ujar Alexander dalam acara Ngopi Bareng di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Menurut Alexander, retina adalah data biometrik yang sangat sensitif karena bersifat unik untuk setiap individu. Ia menekankan bahwa jika data tersebut jatuh ke tangan yang salah, dampaknya bisa sangat merugikan, termasuk potensi penyalahgunaan untuk penipuan digital, pemalsuan identitas, bahkan teknologi deepfake.
“Sekarang sudah banyak aplikasi yang menggunakan verifikasi lewat retina. Kalau datanya bocor atau disalahgunakan, risikonya sangat tinggi,” ujarnya.
Meski operasional TFH saat ini telah dibekukan oleh pemerintah, Komdigi belum bisa menyampaikan secara pasti untuk apa data retina tersebut digunakan. Proses investigasi dan penelusuran masih berlangsung secara internal.
“Kami masih mendalami semuanya, termasuk menggali informasi dari pihak TFH dan mitra lokal mereka. Penjelasan resmi baru akan disampaikan setelah proses ini rampung,” kata Alexander.
Dalam pertemuan dengan TFH, Komdigi juga mengkaji struktur bisnis serta ekosistem produk perusahaan itu. Selain itu, pembahasan mencakup kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, serta praktik pemberian imbalan uang sebagai bentuk insentif dalam proses pengumpulan data.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?