Komdigi Tangani 3 Juta Konten Negatif dalam Setahun Terakhir, Judi Online Terbanyak

24 Oct 2025

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani sekitar 3 juta konten negatif di ruang digital dalam satu tahun terakhir atau terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025.

Dari jumlah tersebut, perjudian daring (judi online/judol) menjadi kategori terbanyak dengan lebih dari dua juta konten yang ditindak.

“Dari 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani dengan 2.377.283 konten perjudian, 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Makassar, Kamis (23/10/2025), dikutip dari Antara.

Alexander menekankan, Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga ruang digital agar tetap aman. Ia menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, baik antar kementerian/lembaga, platform digital, industri, hingga masyarakat.

“Pemerintah tidak mungkin melaksanakan sendiri. Di pemerintah sendiri yang terbagi dengan kementerian dan lembaga itu sedemikian banyak itu, kita berkolaborasi. Kita juga mendorong berkolaborasi dengan platform, industri dan seluruh pihak, termasuk masyarakat,” kata Alexander.

Dia mencontohkan penanganan konten perjudian daring yang sifatnya kompleks dan melibatkan banyak pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga aparat penegak hukum.

“Masalah judi online ini spektrumnya luas, dari hulu sampai hilir. Kemkomdigi mencegah konten judol tidak diakses oleh masyarakat. Di sisi hulunya, ada PPATK yang menelusuri transaksi keuangan, OJK yang melakukan pemblokiran rekening. Sedangkan tindak pidananya diurus oleh aparat kepolisian atau penegak hukum,” jelasnya.

Kemkomdigi menerapkan dua pendekatan dalam melakukan pengawasan ruang digital yakni proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta berkoordinasi dengan platform digital untuk proses moderasi.

Sedangkan pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun aduan dari kementerian dan lembaga lain.

“Misalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,” ucap Alexander.

3.943 Konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian dalam Dua Bulan Terakhir

Kementerian Komdigi juga telah menindak 3.943 konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya dari 25 Agustus hingga 21 Oktober 2025.

"Dari waktu singkat yakni 25 Agustus sampai 21 Oktober, konten DFK yang sudah kita proses itu 3.943 konten," kata Alexander pada acara diskusi tersebut.

Alexander menjelaskan, lonjakan penanganan konten terjadi pada periode 25–31 Agustus 2025, ketika Kemkomdigi menindak 1.151 konten DFK.

Menurut dia, peningkatan tersebut berkaitan dengan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan besar yang terjadi pada waktu itu.

"Pada 25-31 Agustus ada kejadian cukup besar, jadi bayangkan hanya dalam waktu enam sampai tujuh hari ada 1.151 konten DFK (yang ditindak)," ujar dia.

Kemudian, sepanjang bulan September, Kemkomdigi menindak 1.908 konten DFK, pada Oktober sebanyak 884 konten.

Lebih lanjut, Alexander memaparkan, penanganan konten DFK paling banyak dilakukan di TikTok dengan total 1.102 konten, disusul oleh Twitter sebanyak 984 konten dan Facebook sebanyak 968 konten.

Alexander menegaskan, langkah penindakan yang dilakukan Kemkomdigi selalu berlandaskan hukum yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah melewati proses verifikasi berdasarkan aduan maupun hasil patroli siber.

"Jadi Komdigi pasti sudah melalui proses verifikasi dengan aparat penegak hukum, dengan kementerian ataupun lembaga terkait, sesuai dengan apa yang diadukan. Jadi tidak akan kita sewenang-wenang melakukan proses take down," ujar Alexander.

Ia menjelaskan, pengawasan ruang digital dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta berkoordinasi dengan platform digital untuk proses moderasi.

“Kami juga sudah menggunakan teknologi AI untuk melakukan crawling (penelusuran) terhadap konten negatif,” sambungnya.

Sedangkan pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun aduan dari kementerian dan lembaga lain.

“Misalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,” jelasnya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong