Komisi III DPR: Rotasi Pejabat Polri Perlu Pengawasan
IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai mutasi 88 pejabat Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah penyegaran yang perlu diikuti pengawasan internal.
“Rotasi ala kepemimpinan Jenderal Suyudi sangat-sangat baik,” kata Sahroni saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, rotasi pejabat dari tingkat pusat hingga kewilayahan diperlukan untuk mendukung terwujudnya semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Meski demikian, Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Tidak boleh viral dulu baru dapat perhatian,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan mutasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri sehari setelah dilantik. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Mutasi tahap pertama itu mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat Markas Besar Polri hingga kewilayahan, antara lain Kabareskrim, Kabaintelkam, Irwasum, Kabaharkam, Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena), serta sejumlah kepala kepolisian daerah (kapolda), termasuk di Pulau Jawa.
Pada 10 Oktober 2026, Suyudi kembali menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 yang berisi mutasi terhadap 199 personel Polri, terdiri atas perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan rotasi tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis, di antaranya Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, serta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kalimantan Utara, dan Kapolda Lampung.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?