Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang Pembentukan UU Ketenagakerjaan
IVOOX.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang baru-baru ini menjadi sorotan. Edy menyatakan bahwa Komisi IX siap menindaklanjuti putusan ini, sesuai arahan dari pimpinan DPR.
"Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK," ungkap Edy dalam keterangan tertulis yang diterima ivoox.id, Senin (4/11/2024).
Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja mengamanatkan agar pemerintah dan DPR membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan dalam kurun waktu maksimal dua tahun. Menurut Edy, waktu ini cukup untuk mempersiapkan naskah akademik hingga proses legislasi lainnya.
Edy menekankan pentingnya partisipasi aktif dari serikat pekerja dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan baru. “Dalam penyusunan UU yang baru ini, tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua,” jelasnya.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menambahkan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru harus mendukung iklim investasi sekaligus berpihak pada kepentingan pekerja dan masyarakat luas.
Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan komponen hidup layak dalam upah pekerja, yang sebelumnya tidak tercakup dalam UU Cipta Kerja. “Adanya komponen hidup layak ini berpihak pada pekerja yang dampaknya juga dapat optimal dalam bekerja karena kebutuhannya terpenuhi secara layak,” ujar Edy.
Selain itu, putusan MK juga menekankan bahwa upah harus mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, termasuk kebutuhan pangan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial. Menurut Edy, poin-poin ini akan menjadi fokus utama dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan mendatang.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?