Komisi XIII DPR Minta Polisi Buka lagi Kasus Dugaan Pelanggaran HAM pada Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari

24 Apr 2025

IVOOX.id – Komisi XIII DPR RI meminta Mabes Polri agar membuka kembali kasus kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap mantan karyawan Oriental Circus Indonesia (OCI) yang beroperasi di bawah naungan Taman Safari Indonesia. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan bahwa temuan dari Komnas Perempuan memperkuat dugaan adanya pelanggaran konstitusi dan undang-undang.

“Kami akan terus mendorong agar Mabes Polri menindaklanjuti kasus ini. Kami juga meminta keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkumham untuk mendukung proses ini,” ujarnya dalam pertemuan audiensi dengan para eks karyawan OCI dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Kamis (24/4/2025).

Sugiat menanggapi pernyataan aparat yang menyebut tak ada cukup bukti dalam kasus ini. Ia menyatakan heran, mengingat fakta bahwa anak-anak di bawah umur telah diambil dan ditampung oleh OCI tanpa dasar hukum yang jelas.

“Bayangkan, anak-anak usia lima hingga delapan tahun dibawa tanpa legalitas apa pun. OCI bahkan mengaku menampung anak-anak tanpa payung hukum yang sah. Ini jelas bukan panti asuhan—ini bentuk nyata dari perdagangan manusia,” tegas politisi dari Fraksi Gerindra tersebut.

Tak hanya soal hukum, Sugiat juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi para korban. Ia menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM menjadi koordinator utama dalam proses pemulihan psikologis dan sosial ekonomi mereka.

“Pemulihan ini butuh langkah konkret dan terukur. Harus ada laporan kemajuan secara rutin, minimal setiap minggu. Negara tidak bisa lepas tangan,” katanya.

Ia juga membuka ruang untuk adanya pemberian kompensasi kepada para korban, baik dalam bentuk pemenuhan hak ketenagakerjaan maupun sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang telah dialami selama bertahun-tahun.

“Apakah negara akan memberikan kompensasi? Itu harus dikaji serius dan segera diwujudkan. Ini tidak bisa berhenti di wacana saja,” ujarnya.

Sugiat menyatakan bahwa penanganan kasus ini adalah langkah awal untuk menunjukkan keseriusan DPR dalam membela hak-hak rakyat.

“Ini bukan rapat terakhir. Komisi XIII akan terus mengawal dan memastikan bahwa negara hadir dalam melindungi rakyatnya dari segala bentuk pelanggaran HAM,” katanya.

Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmennya mengawal kasus tersebut. Sugiat menegaskan bahwa pengawalan ini bukan hanya soal satu kasus, tapi bagian dari upaya serius menegakkan HAM secara menyeluruh di Indonesia.

“Komisi XIII berkomitmen kuat, bukan hanya untuk mengawal kasus ini secara serius, tapi juga sebagai bagian dari perjuangan kami dalam menegakkan HAM di Tanah Air,” ujarnya.

Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri sedang mencari data laporan dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diajukan pada tahun 1997.

“Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih mencari datanya, mengingat kejadian sudah 28 tahun,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati fungsi di Polri yang membidangi berkas laporan guna mendapatkan data tersebut.

Selain mencari data, Brigjen Pol. Nurul juga memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait penanganan kasus ini.

“Kami selalu mengikuti kegiatan beberapa kali pertemuan dengan KemenPPPA,” katanya.

Komisi XIII DPR menggelar rapat dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bahas kasus OCI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Komisi XIII DPR menggelar rapat dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bahas kasus OCI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Komnas Perempuan Usulkan Pembentukan TPF

Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen untuk investigasi dugaan eksploitasi yang dialami oleh eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan penyelidikan lanjutan terhadap kasus tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aspek dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut dia, dampak yang dirasakan oleh korban dugaan eksploitasi itu bisa berjangka panjang.

"Dampak dari kasus OCI tidak hanya dirasakan saat kejadian, tetapi berlanjut hingga masa dewasa para korban," kata Maria saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI membahas kasus OCI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Antara.

Dari informasi yang diterima pihaknya, dia mengatakan pada masa anak-anak, para korban diduga mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual, kehilangan akses pendidikan serta identitas hukum.

Menurut dia, hal itu akan berdampak jangka panjang meliputi trauma psikologis berkepanjangan, ketidakjelasan status hukum, hingga keterasingan sosial.

"Bagian terberat muncul dari irisan keduanya, yakni efek psikososial yang terus membekas, seperti kehilangan martabat, kemiskinan struktural, dan ketimpangan gender," kata dia.

Dia mengatakan Komnas Perempuan sudah berpartisipasi aktif dalam rapat koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), hingga Polri, untuk mencari solusi terkait kasus tersebut.

Dia pun merekomendasikan kepada KPPPA untuk memulihkan psikis dan ekonomi para korban. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta untuk melakukan kajian kerugian kerja, investigasi, serta menerbitkan rekomendasi penegakan hukum.

Selain itu, dia meminta agar Jansen Manansang selaku Pemilik OCI untuk memberikan kompensasi ganti rugi kepada para korban. Menurut dia, hal itu perlu keterlibatan para ahli untuk menghitung nilai kompensasi.

Dari kasus tersebut, dia menilai ada beberapa bentuk dugaan pelanggaran HAM berdasarkan dasar hukum nasional maupun internasional, mulai dari eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi (child slavery), pelanggaran hak atas pendidikan, penghilangan hak atas identitas dan asal usul keluarga.

Selain itu juga menyangkut kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi berbasis gender, dan kekerasan berbasis gender dalam konteks reproduksi.

Di kesempatan yang sama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa ada empat poin pelanggaran HAM yang diduga terjadi terkait eksploitasi pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI), yang sudah tercatat sejak tahun 1997.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa Komnas HAM juga sudah mengeluarkan pernyataan terkait pelanggaran itu pada 1 April 1997. Namun rekomendasi yang dikeluarkan, kata dia, tidak ditindaklanjuti oleh pihak OCI.

"Kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM, sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai," kata Atnike saat audiensi Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, pelanggaran HAM yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya.

"Karena seluruh pengadu ketika diambil oleh OCI masih berada dalam usia anak atau di bawah umur, sejalan dengan apa yang diceritakan," katanya.

Kemudian yang kedua adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Lalu yang ketiga adalah pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

"Dan yang keempat, pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong