Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal

13 Nov 2024

IVOOX.id – Komisi Yudisial (KY) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus hakim nakal, yang salah satunya baru-baru ini ramai, yakni tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim tersebut terlibat perkara suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan, upaya koordinasi ini dilakukan mengingat dalam proses pemeriksaan hakim nakal oleh KY terkadang ada kasus-kasus tindak pidana yang kewenangan penanganannya di Kejagung.

“Yang pertama, sebagaimana diketahui Komisi Yudisial itu kewenangannya pada wilayah etik. Tetapi tentu saja di dalam pemeriksaan oleh KY, kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ," ujar Amzulian di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Menurut Amzulian dalam rapat koordinasi kali ini pihaknya mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindaklanjuti perkara-perkara yang bersifat pidana.

"Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana, yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," katanya.

Amzulian mengatakan terkait kasus tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, KY sudah merekomendasikan pemecatan jauh sebelum dilakukannya OTT. KY juga kata dia membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses pemecatan tersebut.

"Yang atas dasar itu lah kami menyatakan ketiga hakim itu direkomendasikan untuk dipecat. Jauh sebelum dilakukan OTT. Nah memang proses untuk dipecat itu dibentuk MKH, Majelis Kehormatan Hakim. MKH itu bisa dibentuk atas usul Komisi Yudisial bagi seorang hakim yang akan dipecat, atau atas usul Mahkamah Agung," katanya.

Terkait kolaborasi yang terjalin, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyambutnya dengan baik. Ia menyatakan siap untuk membantu KY dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang ditemukan.

“Tentunya apa yang disampaikan, kami akan melihatnya. Tentunya, kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kami dalami,” ucapnya, dikutip dari Antara, Selasa (12/12/2024).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong