Komisi Yudisial Pelajari Putusan Vonis Bebas Kasus Penambang Ilegal Asal China

22 Jan 2025

IVOOX.id – Komisi Yudisial berinisiatif mempelajari salinan putusan vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara asing asal China, Yu Hao, dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK,” ucap Mukti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.

KY memahami bahwa putusan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, terdakwa Yu Hao yang divonis bebas tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp1,02 triliun akibat perbuatannya.

“Nantinya KY akan memproses laporan atau informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” imbuh Mukti.

Sebelumnya, lembaga pengawas hakim itu telah mempersilakan publik apabila menemukan bukti adanya pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai dengan prosedur yang ada," kata Mukti, Kamis (16/1/2025) lalu.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin (13/1/2025), dikutip dari Antara.

Adapun majelis hakim yang memutus antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari–Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perbuatannya WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp 1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).

Dalam putusan terebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).

Alasan pengajuan kasasi tersebut, kata dia, karena hakim yang menjatuhkan vonis tidak menerapkan hukum sebagai semestinya.

Ia menambahkan bahwa telah dilaksanakan pula penandatanganan akte permohonan kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp tertanggal hari ini atau pada 17 Januari 2025.

"Saat ini, JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," ucapnya.

Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong