Komnas Perempuan Ingatkan Kampus Harus Menjadi Ruang Aman Bagi Mahasiswi
IVOOX.id – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Daden Sukendar mengingatkan kampus perguruan tinggi keagamaan harus menjadi ruang aman bagi mahasiswi.
"Lingkungan pendidikan keagamaan seperti kampus STAIN maupun lainnya harus menjadi ruang paling aman bagi mahasiswi atau perempuan," kata Daden Sukendar ketika dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (13/10/2026), dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan Daden Sukendar menyikapi dugaan pelecehan oleh dosen di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Menurut dia, jika di ruang ilmu agama saja terjadi pelecehan, maka komitmen terhadap pendidikan yang berakhlak wajar jika masih ada yang mempertanyakan.
Komnas Perempuan, kata dia, menyatakan keprihatinan mendalam serta mengapresiasi keberanian para mahasiswi terutama dari Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam STAIN Teungku Dirundeng yang melaporkan dan mengawal kasus dugaan pelecehan melibatkan dosen di kampus tersebut.
"Kami mencatat langkah awal kampus yang melarang terlapor menghubungi korban, memperkuat CCTV, dan menyerahkan proses ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta telah memiliki Satgas PPKS adalah langkah yang tepat. Namun ini tidak boleh berhenti di pernyataan," katanya.
Oleh karena itu, Daden Sukendar mengatakan Komnas Perempuan mendesak proses penanganan kasus tersebut harus transparan, independen, dan berkeadilan.
Ia menyebutkan STAIN Teungku Dirundeng merupakan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama. Karena itu, maka Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan wajib menjadi rujukan utama.
"Jangan ada impunitas. Utamakan perlindungan korban. Korban berhak atas pendampingan psikologis, bantuan hukum, jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas, serta jaminan tidak ada pembalasan akademik seperti retaliasi nilai, skripsi, maupun DO. Ini mandat undang-undang," katanya.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, kata dia, harus turun langsung dan akuntabel, mengingat kasus tersebut sudah dilaporkan sejak September. Komnas Perempuan berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional dan hasilnya dibuka ke publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.
"Untuk mahasiswi yang menjadi korban dan sahabat-sahabat yang mendampingi, kami menyampaikan Anda tidak sendiri. Apa yang kalian lakukan dengan melapor adalah tindakan berani dan dilindungi undang-undang," kata Daden Sukendar.
Sebelumnya, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAIN Teungku Dirundeng mendesak kampus menuntaskan penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual melibatkan seorang dosen.
Ketua STAIN Teungku Dirundeng Syamsuar menyatakan proses pemeriksaan masih harus dilalui sesuai ketentuan. Setelah proses pemeriksaan dan sidang selesai, keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh Kementerian Agama.
Pihak kampus menyebutkan dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus.
Kampus juga telah meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?