Kompol Cosmas yang Lindas Pengemudi Ojol Pakai Rantis Brimob Dipecat dari Polri

03 Sep 2025

IVOOX.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberian sanksi berat kepada Kompol Cosmas K. Gae berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus meninggalnya pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar hari ini di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Trunoyudo mengatakan, Cosmas dinyatakan bersalah atas pelanggaran serius terkait penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 lalu. Diketahui dalam insiden itu seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan dilindas kendaraan taktis (rantis) yang dikendarai Bripka Rohmat bersama lima anggota Brimob lainnya, termasuk Cosmas hingga meninggal dunia.

“Putusan sidang hari ini adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Trunoyudo mengatakan, sidang etik ini juga turut dihadirkan rekan Cosmas yang berada dalam satu mobil rantis sebagai saksi. Sebelum menjalani sidang etik, Cosmas sebelumnya sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga hari ini.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, Komisi KKEP dalam sidang ini dipimpin oleh Wa Irwasum Polri, Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi, dengan Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto, dan tiga anggota lainnya, Kombes Heri Detiawan, Kombes Yudi Wiyono, serta AKBP Christian Tonato. Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam sidang, antara lain Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.

"Jalannya sidang etik diawasi secara internal dan eksternal oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, serta Kementerian Hukum dan HAM," kata Trunoyudo.

Dalam perkara ini, Cosmas dikenakan Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf b Perpol No. 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol No. 7 Tahun 2022. Kemudian Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong