Kompolnas Sebut Putusan Pegi Menjadi Evaluasi Bagi Polda Jawa Barat

08 Jul 2024

IVOOX.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadi bahan evaluasi bagi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari Antara.

Ia menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan.

"Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganannya, beda SOP-nya," katanya.

Sebab, kata dia dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jawa Barat tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny.

Lebih lanjut, ia memastikan Polda Jawa Barat akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung.

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules.

Jules mengatakan saat ini Polda Jawa Barat sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong