KPK Beri Firli Bahuri Bantuan Hukum Usai jadi Tersangka
IVOOX.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di KPK pada Kamis (23/11/2023).
"Yang jelas, Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Marwata Kamis (23/11/2023).
KPK melalui biro hukum juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena yang bersangkutan hingga saat ini berstatus sebagai pegawai KPK meski telah menyandang status tersangka.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Marwata juga menekankan bahwa pimpinan KPK tetap solid dan berkomitmen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan mandat Undang-Undang KPK.
"Pimpinan KPK secara kolektif dan kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri.
Pihak kepolisian telah menyita dokumen penukaran uang senilai lebih dari Rp. 7 miliar sebagai bagian dari fakta-fakta penyidikan terkait kasus tersebut.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?