KPK Buka Peluang Hadirkan Bobby Nasution di Pengadilan usai Dewan Pengawas Periksa Penyidik dan Jaksa
IVOOX.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto merespons peluang lembaganya menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut setelah Dewan Pengawas memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum.
"Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya kan bisa kelihatan," ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025), dikutip dari Antara.
Setyo mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan tindakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga JPU KPK.
"Enggak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja," ujar Setyo.
Ia meyakini Dewas dalam memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga JPU telah melakukannya sesuai dengan prosedur.
"Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengonfirmasi telah memanggil pelaksana tugas deputi hingga jaksa penuntut umum KPK mengenai dugaan enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Masalah pemanggilan Gubernur Sumut,” ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, Rabu (3/12/2025), dikutip dari Antara.
Dewas memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, JPU KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.
Kasus tersebut bermula pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?