KPK: Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terima Suap Rp980 Juta selama Ramadan

12 Mar 2026

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) menerima uang dugaan suap hingga Rp980 juta selama Ramadan 1447 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK menjelaskan Fikri Thobari selama bulan puasa menerima uang ratusan juta tersebut dari tiga pemenang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Lebih lanjut, Asep mengatakan Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) pada 26 Februari 2026, menerima uang Rp330 juta atau 3,4 persen atas proyek dengan total nilai Rp9,8 miliar dari pihak CV Manggala Utama Edi Manggala (EDM).

CV Manggala Utama diketahui menjadi pemenang pengerjaan proyek pembangunan pedestrian dan drainase, serta pusat olahraga.

Pada 6 Maret 2026, Asep mengatakan Fikri Thobari melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG menerima uang Rp400 juta atau 13,3 persen atas proyek dari pihak PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman (IRS).

PT Statika Mitra Sarana menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial REN menerima uang Rp250 juta atau 2,3 persen atas proyek dari pihak CV Alpagker Abadi Youki Yusdiantoro (YK).

CV Alpagker Abadi mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Asep mengatakan, penerimaan-penerimaan uang tersebut merupakan penyerahan awal atas imbalan pemenangan pengerjaan paket proyek pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yang sebelumnya dipatok sebesar 10-15 persen.

“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin,” kata Asep di Jakarta, Rabu (11/3/2026), dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, dia mengatakan ada yang hanya sanggup membayar 2,3 persen terlebih dahulu.

“Ini bertanya lagi. Loh kok ada yang 13 persen? Ini tergantung kepada kemampuan atau keuangan dari masing-masing perusahaan. Jadi, nanti dia tinggal sedikit lagi untuk melunasinya,” ujarnya.

Sementara saat operasi tangkap tangan (OTT) bupati Rejang Lebong, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp756,8 juta.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” ujar Asep.

Asep menjelaskan uang ratusan juta tersebut disita dari mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo sebanyak Rp309,2 juta, kemudian Rp357,6 juta dari dalam tas di rumah Hary, serta Rp90 juta dari dalam koper di rumah aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.

Asep mengatakan, KPK menduga Bupati Rejang Fikri Thobari berulang kali menerima uang tindak pidana korupsi hasil imbalan proyek.

KPK menjelaskan penerimaan uang tersebut diterima Fikri Thobari melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP).

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee (imbalan, red.) proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Ini permintaan yang lain ya, sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujarnya.

Menurut Asep, KPK menduga Fikri Thobari melakukan modus tindak pidana korupsi yang sama untuk tahan anggaran 2025.

“Pertanyaannya begini, mengapa atau kok mau si pengusaha itu dijanjikan (menang proyek, red.)?” kata dia.

Ia melanjutkan, “Mereka mau karena di tahun sebelumnya, tahun anggaran sebelumnya, mereka juga mendapat hal yang sama gitu. Jadi, ijon (imbalan, red.) ini tidak hanya dilakukan pada tahun anggaran 2026, tetapi tahun anggaran 2025 juga sudah pernah dilakukan, bahkan mungkin sebelum-sebelumnya tiga orang ini sudah pernah mendapatkan proyek dengan cara ijon.”

Karena itu dia menilai kasus Fikri Thobari yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Kami melihat pekerjaan ini tidak hanya pada Dinas PUPRPKP, tetapi juga dinas-dinas lainnya. Kami menduga bahwa praktik-praktik seperti ini terjadi pada dinas yang lainnya,” katanya.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

Pihak swasta yang ditetapkan menjadi tersangka diketahui pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi. “Kami sampaikan PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2017 yang ditangani KPK, dan divonis terbukti bersalah,” kata Asep.

Asep menjelaskan KPK perlu menyampaikan hal tersebut agar penyelenggara negara di Indonesia, terutama Bengkulu, tidak memilih perusahaan penyedia barang dan jasa yang pernah terlibat kasus korupsi.

“Kenapa ini kami sampaikan? Kepentingannya adalah supaya nanti para penyelenggara negara, khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu, tidak lagi memilih para penyedia yang memang pernah terjaring melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena ini akan berulang,” katanya.

Oleh sebab itu, dia kemudian berharap ke depannya penyelenggara negara di Bengkulu memilih penyedia barang dan jasa yang memang bersih, dan melakukan pekerjaan dengan baik dan benar.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong