KPK Cegah 4 Orang ke LN Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor
IVOOX.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan keempat orang tersebut diantaranya berstatus sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta. Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa (21/5/2024).
Sehingga kata Ali Fikri dengan adanya pengajuan pencegahan ini empat orang tersebut harus tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan
"KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," katanya.
Menurut Ali pencegahan yang dilakukan dimaksudkan untuk mempermudah proses penyelidikan. Pasalnya kata dia KPK membutuhkan keempat orang ini untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang didalami. Dia juga meminta agar mereka bersikap kooperatif.
"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," ungkap Ali.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?