KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Antara.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
Dalam penyidikan kasus tersebut pada pekan ini, KPK juga sempat menggeledah KPP Madya Jakut pada 12 Januari 2026.
Sementara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap untuk kooperatif dan memberikan kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan kantor pusat di Jakarta.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Antara.
Ditjen Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum, ujar dia.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya menambahkan.
KPK Sita 8.000 Dolar Singapura di KPP Madya Jakarta Utara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mata uang asing yang disita dari penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026, yakni sejumlah 8.000 dolar Singapura.
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/1/2026), dikutip dari Antara.
Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp105.396.800. Sementara berdasarkan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal yang sama, 8.000 dolar Singapura sama dengan Rp104.291.280.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari lalu, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?