KPK Jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin
IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025), dikutip dari Antara.
SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023.
Sementara itu, Budi mengatakan bahwa SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, uang pengganti sebanyak Rp 44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa sejumlah barang terkait kasus SYL belum dirampas oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada pekan ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU SYL. KPK pada Rabu (14/5/2025) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto sebagai saksi kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama H, Sesditjen PSP Kementan,” ujar Budi Prasetyo.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Rabu (7/5/2025), sempat memanggil Staf Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 sekaligus mantan ajudan yang bernama Merdian Tri Hadi.
Lalu pada Kamis (8/5/2025), KPK memanggil mantan Sekretaris Badan (Sesban) SDM Kementerian Pertanian bernama Munifah.
Dan pada Jumat (9/5/2025), KPK memanggil Staf Sekjen Kementan bernama Minarni.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?