KPK Sebut OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di SPKLU, Bukan Bersama Gubernur Jateng

05 Mar 2026

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tidak ditangkap bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. KPK menyampaikan pernyataan tersebut usai Fadia Arafiq mengaku ditangkap saat sedang bersama Ahmad Luthfi.

“Selama kami ada di posko, enggak ada informasi itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), dikutip dari Antara.

Asep mengatakan informasi yang benar adalah Fadia Arafiq ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, bersama orang kepercayaannya dan ajudannya.

“Kalau di Semarang, betul,” katanya.

Asep mengungkapkan penangkapan Fadia Arafiq terjadi di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) wilayah Semarang, Jawa Tengah, meskipun sempat kehilangan jejak. Awalnya, kata dia, tim lembaga antirasuah mulanya melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang, bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan,” ujarnya.

Untungnya, kata dia, tim KPK kemudian menemukan Fadia Arafiq di SPKLU pada Selasa, 3 Maret 2026, dini hari.

“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam ada keberuntunganlah. Dicari, ternyata mobil listrik lagi dicas, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” katanya.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar Asep, Rabu (4/3/2026), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Asep mengatakan Faida Arafiq terlibat konflik kepentingan ketika dirinya turut menerima manfaat dari PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Ia mengatakan Fadia Arafiq diduga menerima uang hingga Rp5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui PT RNB.

“Saudari FAR sebesar Rp5,5 miliar,” katanya.

Mengaku Tak Tahu Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) saat diperiksa oleh lembaga antirasuah mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut atau pedangdut.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep.

Asep mengatakan Fadia Arafiq (FAR) mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saja saat menjabat Bupati Pekalongan sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan.

"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Asep.

Selain itu, dia mengatakan Farida mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

Kendati demikian, KPK mengatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong