KPK Umumkan Bupati Lampung Tengah dan Adiknya Jadi Tersangka OTT
IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Adapun, kasus yang menjerat kelimanya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan lembaga antirasuah menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025), dikutip dari Antara.
Sementara itu, Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Ardito Wijaya bersama adiknya serta ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.
Untuk MLS selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 Miliar untuk Lunasi Biaya Kampanye
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) menerima uang sekitar Rp5,75 miliar dan diduga dipakai melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025), dikutip dari Antara.
Mungki menjelaskan uang Rp5,75 miliar itu terdiri atas biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari pengondisian pengadaan barang dan jasa selama periode Februari hingga November 2025, yakni setelah menunjuk langsung rekanan atau penyedia barang dan jasa yang merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan selama Pilkada 2024.
Sementara Rp500 juta diperoleh Ardito Wijaya setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
"Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?