KPPU: Google LLC Terbukti Lakukan Praktik Monopoli, Dijatuhi Denda Rp 202,5 Miliar
IVOOX.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 17 tentang monopoli dan Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang penyalahgunaan posisi dominan. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban penggunaan sistem penagihan Google Play Billing System (GPB System) pada aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hilman Pujana dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, KPPU memutuskan Google LLC harus membayar denda sebesar Rp202,5 miliar. Selain itu, Google juga diperintahkan untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System serta memberikan kesempatan kepada pengembang aplikasi (developer) untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
KPPU memulai pemeriksaan perkara ini sejak Juni 2024 dan menyelesaikannya pada Desember 2024. Berdasarkan analisis, Google Play Store dinilai sebagai satu-satunya platform distribusi aplikasi yang dapat diakses melalui perangkat Android di Indonesia, dengan penguasaan pasar lebih dari 50%.
Google menerapkan kebijakan mewajibkan developer aplikasi menggunakan GPB System untuk transaksi pembelian produk dan layanan digital. Sistem ini mengenakan biaya layanan sebesar 15%-30%, dan developer yang tidak patuh akan dikenai sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store.
Kebijakan ini menyebabkan dampak signifikan, seperti terbatasnya metode pembayaran, penurunan jumlah pengguna aplikasi, serta peningkatan harga hingga 30%. Developer aplikasi juga mengalami kesulitan menyesuaikan antarmuka pengguna (UI) dan pengalaman pengguna (UX), sehingga mengurangi daya saing mereka di pasar.
Majelis Komisi menyimpulkan bahwa Google LLC secara sah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999, tetapi tidak cukup bukti untuk pelanggaran Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.
“Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing. Google juga diwajibkan memberikan insentif pengurangan biaya layanan untuk developer aplikasi selama satu tahun,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam pernyataan resmi yang diterima ivoox.id Rabu (22/1/2025).
Google diwajibkan membayar denda ke Kas Negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terlambat, Google akan dikenai denda tambahan sebesar 2% per bulan dari nilai denda. Jika Google mengajukan keberatan, maka sesuai Pasal 12 PP No. 44 Tahun 2021, mereka harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda.
Analisis KPPU menunjukkan bahwa pasar terkait dalam perkara ini mencakup jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital pada perangkat Android di Indonesia sejak Juni 2022 hingga Desember 2024.
Putusan ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi developer untuk memilih metode penagihan yang lebih kompetitif, sekaligus mengurangi dampak negatif dari dominasi Google di pasar aplikasi.
Google Ajukan Banding
Terpisah, perusahaan teknologi Google akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp202,5 miliar karena praktik monopoli pada platform Google Play Store.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Google mengatakan praktik yang mereka terapkan memberikan efek yang positif kepada ekosistem aplikasi Indonesia serta mendorong iklim yang sehat dan kompetitif. Platform juga mengatakan mereka memiliki sistem penagihan alternatif pilihan pengguna (User Choice Billing).
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," kata Google.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?