KSPI Gelar Aksi di DPR dan Kemnaker Tuntut Revisi UMP hingga Desak UU Ketenagakerjaan Baru

15 Jan 2026

IVOOX.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 15 Januari 2026, di dua lokasi, yakni Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi ini membawa sejumlah tuntutan terkait kebijakan pengupahan, regulasi ketenagakerjaan, hingga sistem politik daerah.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, tuntutan utama buruh di Jakarta adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar mencerminkan kebutuhan hidup layak.

“KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id, Rabu (14/1/2026).

Menurut Iqbal, Jakarta merupakan salah satu kota dengan biaya hidup tertinggi di kawasan Asia, bahkan lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun, kondisi tersebut tidak sejalan dengan besaran upah minimum yang saat ini hanya berada di kisaran Rp5,73 juta.

Ia mengacu pada data Bank Dunia dan IMF yang mencatat pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar 21.000 dolar AS per tahun atau setara Rp28 juta per bulan. Sementara itu, Survei Biaya Hidup BPS menunjukkan biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.

“Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin buruh dapat hidup layak dengan upah 5–7 juta rupiah. Karena itu, buruh menilai Gubernur DKI Jakarta tidak boleh terkungkung pada batas minimum PP Nomor 49 Tahun 2025, karena aturan tersebut adalah batas minimal, bukan larangan untuk mengambil terobosan politik,” ujarnya.

Selain Jakarta, KSPI dan Partai Buruh juga menuntut DPR RI memanggil Gubernur Jawa Barat terkait kebijakan pengupahan sektoral.

“KSPI dan Partai Buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” kata Iqbal.

Isu ketiga yang menjadi tuntutan utama adalah desakan agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan revisi UU lama maupun tambal-sulam UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal.

Selain itu, buruh juga menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menegaskan pilkada harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat saja masih berani mengingkari janji politik. Apalagi jika kepala daerah dipilih oleh DPRD,” ujarnya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong