LPS Ingatkan Masyarakat Tak Gampang Tergiur Bunga Tinggi Bank

13 Nov 2019

IVOOX.id, Purwokerto - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat waspada dan tak mudah tergiur tawaran suku bunga simpanan bank yang tinggi, karena biasanya bunga tinggi menunjukkan bank tengah bermasalah dan butuh likuiditas.

"Biasanya, ketika bank itu sudah bermasalah, kesulitan likuiditas, mereka butuh dana segar untuk operasional bank dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan iming-iming bunga yang lebih tinggi. Maka kami mengimbau kepada masyarakat, hati-hati pada bank yang menawarkan suku bunga yang lebih tinggi, jauh lebih tinggi dibanding pasar," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (13/11).

Yusron mengatakan hal itu kepada wartawan usai kegiatan Media Gathering "Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia" di Purwokerto.

Dia meminta masyarakat untuk memerhatikan suku bunga bank yang ditetapkan LPS agar bisa mendapatkan penjaminan, yakni sebesar 9 persen untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan 6,5 persen untuk bank umum.

"Kalau melebihi itu, tidak dijamin oleh LPS. Banyak juga kasus yang tidak memberikan suku bunga lebih tinggi, tapi dalam bentuk cashback. Jadi ketika kita menabung dapat bunga, misalnya 9 persen di BPR, tapi mereka memberikan uang tunai misalnya Rp1 juta sebagai bagian dari promosi bank," katanya.

Menurut dia, uang berupa cashback itu dianggap sebagai bunga sehingga ketika nasabah mendapatkan 9 persen ditambah Rp1 juta, ekuivalennya jika dihitung bisa mencapai 9,5 persen sehingga melebihi suku bunga yang ditetapkan LPS. "Banyak sekali praktik seperti itu," tegasnya.

Ia mengatakan contoh terbaru terjadi di BPR Legian, Bali, yang memberikan suku bunga tinggi kepada nasabahnya.

Lebih lanjut, Yusron mengakui jika sejak LPS resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005 hingga bulan September 2019 tercatat sebanyak 101 bank yang dilikuidasi.

"Dari jumlah itu, LPS sudah membayar Rp1,5 triliun simpanan layak bayar. Ada beberapa rekening senilai sekian ratus miliar rupiah itu tidak kita jamin," katanya, dikutip Antara.

Menurut dia, penyebab tidak dijaminnya simpanan itu karena nasabah menerima suku bunga melebihi suku bunga bank yang ditetapkan oleh LPS.

Dalam hal ini, kata dia, ada tiga persyaratan agar simpanan dijamin oleh LPS yang biasa disebut dengan "3T", yakni Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau tidak memiliki kredit macet di bank.

"Yang kedua itu (Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, red.) itu yang paling banyak," tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya datang ke daerah-daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penjaminan simpanan oleh LPS itu ada syarat dan ketentuannya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong