Mahfud MD Soroti Rumor Transaksional di Internal Kementerian
IVOOX.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Calon Wakil Presiden, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait rumor transaksional yang tengah mencuat di internal kementerian. Tanggapan ini disampaikan saat dirinya menghadiri acara Meet and Greet bersama Ganjar Pranowo di kawasan Blok M, Jakarta, pada Senin (23/10/2023).
Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada praktik transaksional di Kementerian Polhukam. Dia menegaskan, "Nggak ada kalau di kemenpolhukam kalau ada tolong diberi tahu saya mau saya sikat semuanya, tapi nggak ada," ucapnya.
Mengenai laporan-laporan yang masuk ke Kementerian Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa hampir setiap kementerian mengirimkan laporan-laporan kepadanya. Namun, tidak semua laporan dapat divalidasi, dan ada yang tidak dapat dipercayai.
Mahfud MD juga mengajak semua pihak yang memiliki laporan terkait praktik transaksional di kementerian untuk memberitahunya. "Tapi kalau Anda ada laporan di kementerian kami, beri tahu dong ke saya," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD telah memberikan pernyataan terkait praktik transaksional di berbagai kementerian. Saat menjadi pembicara dalam acara tersebut, dia mengatakan pelanggaran hukum, korupsi, dan kolusi terjadi di berbagai lapisan pemerintahan.
Dia menyoroti praktik transaksi gelap yang terjadi dalam pengurusan izin, penentuan proyek, dan sebagainya di beberapa kementerian.
“Saudara lihat sekarang, masalah pelanggaran hukum dan korupsi, kolusi terjadi di semua lapisan. Di Kemendikbud ada, di Kemensos ada, di Kementan ada, semua itu ada proses-proses transaksi gelap untuk izin-izin, penentuan proyek-proyek, dan sebagainya,” tegasnya.
Mahfud juga menekankan praktik semacam itu biasanya terjadi pada tingkat pelaksana dan di dalam birokrasi. Dia berbicara tentang perlunya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan guna mengatasi masalah ini.
“Itu semua ada di tingkat pelaksana. Aparat dan birokrasi, aparat penegak hukum tersebut bisa berupa kepolisian, Jaksa, Hakim dan pengacara, di sana saya melihat masih banyak pelanggaran hukum yang harus ditegakan,” jelas Mahfud.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?