Mahfud Sebut Jokowi Ingin Pelanggaran HAM Berat Dibawa ke Pengadilan
IVOOX.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ingin membawa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat ke pengadilan.
Rencana itu, kata Mahfud, pernah dibicarakan setelah Komnas HAM tak mampu menunjukkan bukti tentang kasus pelanggaran HAM berat. Jokowi yang telah memerintah Indonesia sejak 2014 silam itu disebut ingin kasus-kasus HAM berat itu diproses saja di pengadilan.
"Kalau Presiden gampang sih, saya gampang, gini aja, kalau Komnas HAM tidak bisa membuktikan, enggak punya bukti, diadukan lagi ke Mahkamah Agung," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/2).
Ia mengatakan Jokowi pun tak masalah seandainya nasib kasus-kasus itu sama dengan empat kasus pelanggaran HAM berat sebelumnya yang pernah dibawa ke pengadilan. Pemerintah tak masalah bila akhirnya Mahkamah Agung (MA) kembali membebaskan para terdakwa.
Mahfud berkata ingin kasus-kasus itu diproses hukum terlebih dahulu. Pemerintah menyerahkan putusan akhir sepenuhnya ke pengadilan.
"Tidak apa-apa, itu dibebaskan oleh pengadilan, bukan tidak diadili," ujar Mahfud.
Meski begitu, rencana itu belum ditempuh. Jaksa agung memberi pertimbangan kepada Jokowi mengenai wibawa pemerintah.
"Jaksa agung bilang begini, 'Kan Pak, malu kalau sudah tahu kalah, diadukan ke pengadilan.' Itulah sebabnya kita cari jalan tengah yang ini. Nanti kita bicarakan lagi," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Jokowi mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pria yang kini sedang menjalani periode kedua kepresidenan di Indonesia itu mengatakan pemerintah akan menempuh jalur nonyudisial dengan mengutamakan pemulihan korban. Pemerintah juga tidak akan menutup jalur yudisial.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?