Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

15 Jan 2025

IVOOX.id – Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pengusulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.

“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari Antara.

Menurut dia, Ketua MA Sunarto selaku pimpinan lembaga menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejagung. Ketua MA juga mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan hukum serta secara transparan, adil, dan akuntabel.

Di samping itu, pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, serta senantiasa menjunjung integritas dan kejujuran.

“Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding, agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” imbuh Yanto.

Usulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.

Rudi sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi hukuman non-palu selama dua tahun. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025), Yanto menjelaskan bahwa Rudi terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sanksi non-palu tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Badan Pengawasan MA. Tim dimaksud dibentuk untuk merespons pengembangan kasus dugaan suap dan/gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Eks Ketua PN Surabaya Batal Dilantik jadi Hakim Tinggi

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono belum jadi dilantik menjadi hakim tinggi karena tersandung kasus polemik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Belum dilantik sebagai hakim tinggi, belum jadi promosi," ucap Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari Antara.

Setelah menjadi Ketua PN Surabaya, Jawa Timur, Rudi Suparmono sempat pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Setelah itu, Rudi rencananya akan dipromosikan sebagai hakim tinggi.

Menurut Yanto, promosi tersebut diberikan sebelum dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur mencuat. Tatkala peristiwa itu muncul, imbuh dia, pimpinan MA melarang Rudi dilantik menjadi hakim tinggi.

"Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, pimpinan MA melarang untuk melantik. Jadi, belum sempat dilantik. Baru hasil rapat, kira-kira mungkin sudah menerima SK, tapi belum diangkat," terang Yanto.

Di sisi lain, terlepas dari perbuatan Rudi yang diduga terlibat suap, Yanto menegaskan bahwa pemilihan ketua pengadilan negeri telah melalui proses ketat, termasuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) hingga pengecekan profil (profiling).

"Kalau mekanisme pemilihan pimpinan itu dipanggil untuk fit and proper. Kemudian, pakai psikotes dari (pihak) luar, bukan dari kita (MA. red.). Profiling juga bukan dari MA, tapi dari luar. Setelah itu nanti ada rapat pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Rudi diamankan pada Selasa (14/1/2025) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Rudi saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa (14/1/2025), menjelaskan, penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Pada tanggal 4 Maret 2024, ZR menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa LR ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, LR datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. Adapun, ZR juga menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara LR sudah berstatus terdakwa.

Pada pertemuan itu, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim dimaksud tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tanggal 5 Maret 2024, ED bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa ED ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota M dan HH atas permintaan LR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Lebih jauh, Qohar menjelaskan, Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong