Mantan Dirjen Minerba Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah

29 May 2024

IVOOX.id - Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.


"Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jakarta, Rabu (29/5/2024)

Selanjutnya Kuntadi menerangkan BGA ditetapkan tersangka lantaran terbukti sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. 

Adalah BGA kata Kuntadi dengan sengaja mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen. Pengubahan RKAB tersebut dilakukan BGA tanpa melalui kajian dan prosedur yang sudah ditetapkan.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tutur Kuntadi.

Lebih lanjut Kuntadi menerangkan, dalam perkara ini Kejagung telah memeriksa saksi sebanyak 200 orang, termasuk BGA yang kini ditetapkan tersangka.

Sehingga Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Yang mana satu diantaranya sebagai tersangka Obstruction of justice.

Kejagung juga telah menghitung total kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini. Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) cukup fantastis hingga mencapai Rp300 triliun lebih.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong