Mantan Panitera PN Jakarta Utara Dieksekusi ke LP Sukamiskin

28 Sep 2020

IVOOX.id, Jakarta – Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung.

"Pada Jumat (25/9), Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9).

Rohadi, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali, seperti diikutip Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis terhadap Rohadi dengan 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Kemudian, MA melalui putusan PK mengurangi hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara. Namun, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.

 

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong