Menko Polkam Sebut Perputaran Uang Kasus Narkoba Capai Rp 99 Triliun
IVOOX.id – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan perputaran dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp 99 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi data dari 2022 hingga 2024.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri Kamis, (5/12/2024).
Oleh karenanya kata Budi pemerintah sudah membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan desk pemberantasan narkoba hari ini, disepakati bahwa seluruh stakeholder berkomitmen untuk mengambil langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba.
Menurut Budi terdapat tiga prioritas yang sudah disepakati, termasuk diantaranya memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba.
"Ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama dari Rakor pada hari ini yang akan segera ditindaklanjuti sebagai upaya langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba," katanya.
Pemerintah juga mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum.
Kemudian pemerintah juga katanya akan terus menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.
"Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan di dalam rakor kali ini dan menjadi komitmen bersama dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta Kementerian Lembaga yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?