Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Pelaku Diusut Tuntas
IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus selesai mengikuti kegiatan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh dan saat ini tengah menjalani penanganan medis.
Menanggapi kejadian tersebut, Natalius Pigai menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara tegas melalui proses hukum yang objektif.
“Saya sebagai Menteri HAM mengutuk keras penyiraman air keras tersebut. Saya meminta aparat kepolisian untuk segera mencari pelaku dan mengusut tuntas apa motif di balik kejadian ini, serta memastikan pelaku diproses hukum secara objektif agar rasa keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujar Natalius Pigai dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (13/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang menyerang keselamatan dan kehormatan individu.
“Negara melarang segala bentuk kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum yang menyerang individu atau kehormatan warga negara,” ujarnya.
Menurutnya, respons cepat dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mengungkap pelaku serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Reaksi cepat aparat penegak hukum sangat dibutuhkan saat ini,” tambahnya.
Melalui pernyataan tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?