Menteri HAM Natalius Pigai Tanggapi Kekecewaan Publik Terhadap Vonis Rendah Harvey Moeis

31 Dec 2024

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai kekecewaan publik terhadap vonis ringan Harvey Moeis sangat bisa dipahami. Menurut Pigai masyarakat menganggap putusan 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim dalam kasus yang merugikan negara 300 Triliun tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. 

“Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini. Dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat. Meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi,” ungkap Natalius dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Selasa (31/12/0024).

Menurut Natalius nuansa kebatinan rakyat belakangan ini sangat terusik di tengah adanya harapan yang sangat besar mendapatkan keadilan. 

“Karena bagaimana pun masyarakat punya hak atas rasa keadilan. Nuansa itu yang kita tangkap dan sangat bisa dipahami,” kata dia. 

Kata Natalius, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menyampaikan nilai keadilan sebagai elemen terpenting dalam memberi kepuasan atas tindakan perlawanan hukum yang dilakukan individu yang berada di jalur gelap merampok hak milik publik.

“Oleh karena itu Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa.

Rakyat menaruh harapan besar Hak atas Keadilan,” ujarnya.

Diketahui Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di ruang sidang pada hari Senin, 23 Desember 2024.

"Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dilakukan pada saat negara tengah giat memberantas korupsi," kata Eko.

Di sisi lain, hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan, seperti perilaku baik Harvey selama persidangan.

"Hal yang meringankan antara lain adalah sopan santun di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya," katanya.

Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Eko saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong