Menteri Imipas Sebut 1.272 Anak Binaan Diusulkan Terima Remisi Hari Anak Nasional

23 Jul 2025

IVOOX.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan 1.272 anak binaan pemasyarakatan telah diusulkan menerima remisi anak menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang jatuh pada 23 Juli.

Ribuan anak yang diusulkan menerima remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kami berharap pemberian remisi kepada anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua untuk masa depan yang lebih cerah, masa depan untuk Indonesia Emas,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (20/7/2025), dikutip dari Antara.

Agus menekankan bahwa menjelang peringatan Hari Anak Nasional, dirinya memberikan atensi khusus kepada anak-anak yang menjalani binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menurutnya, mendidik anak-anak yang menjalani masa pembinaan di LPKA merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita tercinta Indonesia,” ucapnya.

Mantan Wakapolri itu menerangkan, perlakuan kepada anak-anak di LPKA berbeda dengan warga binaan dewasa. Bagi anak binaan, kata dia, mereka diberikan pendidikan formal maupun informal.

“Mereka tetap bersekolah selama di LPKA untuk tingkat SD, SMP, SMA, serta program paket A, B, C,” ujarnya.

Adapun pendidikan informal yang diberikan adalah pengembangan bakat dan keterampilan, baik seni, olahraga maupun life skill.

“Semua jenis pendidikan kami berikan untuk anak agar mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas,” katanya.

Agus mengatakan bahwa tidak sedikit anak-anak lulusan dari LPKA dapat berhasil dan menjadi sukses untuk melanjutkan sekolah serta kuliah dengan berbekal ijazah yang didapatkan di LPKA.

Bahkan, beberapa dari anak binaan sukses mendapatkan pekerjaan dan hidup mandiri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imipas Mashudi menyebut bahwa jumlah anak binaan di Indonesia saat ini sebanyak 2.096 orang dengan penyebaran 1.376 anak berada di LPKA dan sisanya berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lapas perempuan.

Remisi Khusus Hari Anak Nasional Menjadi Hak Anak Binaan

Puluhan anak binaan pemasyarakatan di NTT menerima Remisi Hari Anak Nasional. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas menyatakan bahwa pengurangan masa hukuman merupakan bentuk pemenuhan hak anak binaan.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi instrumen penting dalam membangun harapan, membuka jalan perbaikan diri, dan menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara bermartabat," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar di Kupang, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan melalui momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2025, negara hadir melalui pemasyarakatan, bukan hanya sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai ruang perlindungan, pemulihan, dan penguatan harapan bagi anak-anak yang sedang menjalani masa pembinaan.

Ditjenpas berkomitmen mendorong pembinaan terhadap anak binaan tidak hanya berorientasi pada aspek kepatuhan hukum, tetapi juga mencakup aspek pendidikan, keterampilan, karakter, serta pembentukan nilai-nilai positif demi menyongsong masa depan yang lebih baik.

Pada kesempatan sama, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menekankan pentingnya konsistensi semua pihak dalam memberikan perlindungan dan pendidikan terbaik bagi anak binaan sebagai bagian generasi muda bangsa.

Ia juga memotivasi para anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang untuk terus belajar, tetap bermimpi, agar kembali ke keluarga dan masyarakat dengan semangat baru dalam mengejar cita-cita.

"Kalian adalah bagian dari masa depan bangsa. Kalian adalah anak hebat yang punya potensi untuk menjadi bagian dari Indonesia yang kuat, adil, dan bermartabat," pesannya, dikutip dari Antara.

Secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 26 anak binaan yang tersebar di LPKA Kelas I Kupang 10 anak, Rutan Kelas IIB Maumere 3 anak, Rutan Kelas IIB Ruteng 3 anak, Rutan Kelas IIB Kefamenanu 3 anak, Lapas Kelas IIB Larantuka 2 anak, Lapas Kelas IIA Kupang 2 anak, Lapas Kelas IIB Waikabubak 1 anak, Rutan Kelas IIB Bajawa 1 anak, dan Lapas Kelas III Lembata 1 anak.

Sementara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah mencatat sebanyak 72 anak binaan pemasyarakatan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan remisi tersebut diberikan kepada anak binaan pemasyarakatan yang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan) di provinsi ini.

Ia menyebut pengurangan hukuman diberikan bagi anak binaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman.

"Pengurangan masa hukuman ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan yang terus menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik," katanya di Semarang, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan pengurangan masa hukuman anak tersebut masing-masing diberikan sebanyak 71 anak binaan di LPKA Kutoarjo dan satu orang anak binaan di Rutan Blora.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman anak tersebut bervariasi antara satu hingga tiga bulan penjara.

"Remisi merupakan bentuk pengakuan negara atas hasil pembinaan pemasyarakatan," katanya.

Dia mengatakan pemberian remisi dalam rangka peringatan HAN ini merupakan hasil verifikasi administratif dan substantif yang dilakukan oleh masing-masing UPT pemasyarakatan.

"Selain itu, pengurangan masa hukuman sejalan dengan keadilan restoratif yang menjadi arah kebijakan pemasyarakatan, khususnya bagi anak binaan," ujar Mardi.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong