11 Bank Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

04 May 2024

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sepanjang tahun ini telah terjadi 11 kebangkrutan bank di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana yang dimilikinya mencukupi untuk menanggulangi klaim simpanan nasabah bank yang tutup.

Salah satu bank yang baru bangkrut adalah PT BPR Dananta dari Kudus. OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.

Dengan adanya kebangkrutan ini, sudah 11 bank yang gulung tikar hanya dalam empat bulan pertama tahun 2024. Seluruh bank yang mengalami kebangkrutan merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa setelah izin usaha bank dicabut oleh OJK, LPS bertugas untuk mengklaim simpanan nasabah dan menjalankan proses likuidasi di bank yang bangkrut.

"Dari sisi penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah yang dijamin simpanannya oleh LPS hingga akhir Maret mencapai 99,94 persen dari total rekening atau 570.319.191 rekening di bank umum, serta 99,98 persen dari total rekening, atau 14.457.323 rekening BPR/BPRS," ujar Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/5/2024).

Purbaya menegaskan, simpanan nasabah di bank yang bangkrut dijamin aman. Hingga akhir Maret, jumlah rekening nasabah yang dijamin oleh LPS mencapai 99,94% dari total rekening di bank umum dan 99,98% dari total rekening di BPR/BPRS.

Sejak berdiri hingga 29 Februari 2024, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah senilai Rp2,23 triliun.

Dana yang tersedia di LPS untuk pemenuhan klaim simpanan nasabah di bank bangkrut telah mencukupi, mengingat LPS memiliki aset senilai ratusan triliun rupiah.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan dalam proses klaim, LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data akan dilakukan dalam waktu paling lama 90 hari kerja.

LPS juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan memastikan bahwa simpanan mereka aman. "Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Dimas.

Dengan adanya jaminan dari LPS, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk menyimpan dananya di perbankan, sehingga dapat menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong