Notifikasi Tilang Elektronik Dikirim Lewat WhatsApp Mulai Berlaku

20 Jan 2025

IVOOX.id – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mulai menerapkan sistem pemberitahuan pelanggaran lalu lintas melalui pesan WhatsApp (WA) pelaku. Sistem tersebut mulai dilaksanakan pada Senin 20 Januari 2025.

“Ya, sudah mulai diterapkan,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam siaran pers, Senin (20/1/25).

Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.

Penerapan aplikasi ini disebut merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengefisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.

Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.

“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” ujarnya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong