OJK Catat Total Aset Keuangan Syariah Capai Rp 2.742 Triliun

12 Oct 2024

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim kinerja industri keuangan syariah cukup baik dengan total aset sebesar Rp 2.742,28 triliun per Agustus 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan capaian tersebut meningkat sebesar 12,91 persen (yoy) dari tahun sebelumnya.

Dia merinci total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp 902,39 triliun, sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp163,47 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp 1.676,42 triliun.

Menurutnya perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

OJK kata dia, terus berupaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan program inisiatif yang telah dan akan diterbitkan.

Mirza mengatakan, menindaklanjuti amanat UU P2SK dalam penguatan keuangan syariah, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK di perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah, satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi serta satu POJK Industri Penjaminan Syariah.

"Dengan penerbitan regulasi yang dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain dalam peningkatan tata kelola industri jasa keuangan syariah serta penguatan peran keuangan syariah yang berdaya saing tinggi," kata Mirza dalam siaran pers pada Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, pada tahun ini OJK sedang menggagas pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). KPKS ini nantinya bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Kemudian meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Mirza mengatakan, dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegangan pada beberapa prinsip antara lain menciptakan level of playing field yang sama bagi keuangan syariah, memberikan penegasan dan kepastian hukum, serta meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong