OJK dan Kemendagri Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan
IVOOX.id - Untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
OJK dan Kemendagri sepakat mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-03/EP.01/2024 dan Nomor: 900.1.13.2/7161/Keuda.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, kedepannya diharapkan setiap TPAKD bisa menyentuh langsung masyarakat melalui unit-unit pusat literasi dan inklusi keuangan yang tersebar.
“Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi," kata Aman dalam keteranganya dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Perjanjian Kerja Sama ini memuat beberapa hal antara lain pembentukan TPAKD untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota; pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD; dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah; serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen di daerah.
"Terlaksananya kegiatan Penandatanganan PKS antara OJK dan Kemendagri ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergitas, serta meningkatkan partisipasi kedua pihak dalam pelaksanaan peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah," katanya.
Penandatanganan PKS ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: MoU-2/D.01/2024 dan Februari 2024 Nomor: MoU-2/D.01/2024 dan Nomor: 100.4.7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2024.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?