OJK Nyatakan Siap Naikkan Batas Free Float Saham di Pembukaan Perdagangan BEI

02 Jan 2026

IVOOX.id – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memastikan pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap aturan batas free float saham pada tahun ini.

“Secepatnya. Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini,” ujar Inarno dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, bahwa penyesuaian aturan batas free float saham memerlukan persiapan yang matang dan harus dilakukan secara bertahap, atau tidak bisa langsung dinaikkan ke batas yang tinggi.

“Tapi, tentunya free float ini harus ada persiapan yang matang, dan harus berjenjang, nggak bisa langsung tinggi gitu, misalnya 30 persen gitu nggak bisa, harus bertahap,” ujar Inarno.

Alasannya, Ia menjelaskan bahwa seiring meningkatnya batas free float saham, maka semakin dibutuhkan dana yang besar untuk masuk ke pasar modal tersebut.

“Karena apa? Free float itu butuh pendanaan, semakin tinggi free float-nya maka semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan. Oleh karena itu, perlu sekali untuk pendalaman pasar, termasuk di dalamnya demand-nya itu harus diperkuat, (investor) ritel kita sudah mencapai 20 juta lebih,” ujar Inarno.

Seiring dengan itu, pihaknya bersama dengan BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memperkuat peran investor di pasar modal Indonesia, utamanya peran dari investor institusi domestik.

“Nah, peran serta dari pada investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga balance nih antara ritel dan investor institusi domestik,” ujar Inarno.

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui usulan OJK terkait upaya menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar.

“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.

Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru, diantaranya mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO (penawaran saham perdana).

Kemudian, menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.

Komisi XI DPR RI memberikan penguatan bagi OJK dan BEI untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie, dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, free float saham merupakan peraturan terkait dengan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik.

Pasar Modal Fokus Integritas, Likuiditas, dan Ekonomi Hijau

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong pasar modal Indonesia untuk fokus peningkatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, penguatan basis investor institusi, serta percepatan pembangunan ekosistem Bursa Karbon yang kredibel dan berstandar internasional pada tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan komitmennya untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.

“Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Mahendra dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026), dikutip dari Antara.

Ia melanjutkan, OJK akan mendorong peningkatan perlindungan investor minoritas dan retail melalui penegakan aspek perilaku atau market conduct termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan (finfluencer).

OJK saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi finfluencer, yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026, dengan penekanan pada kapabilitas, transparansi, serta kepatuhan perizinan untuk mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab.

Menurut Mahendra, masih terdapat ruang lebar untuk memperbesar pasar modal Indonesia, seiring dengan kontribusi pasar saham Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih di bawah negara-negara kawasan.

Kontribusi pasar saham Indonesia terhadap PDB tercatat sebesar 72 persen, atau berada di bawah negara kawasan seperti India sebesar 140 persen, Thailand sebesar 101 persen sebesar, serta Malaysia sebesar 97 persen.

Selain itu, pihaknya menyoroti kinerja indeks LQ45 yang hanya tumbuh 2,41 persen year to date (ytd) atau masih jauh di bawah IHSG yang tumbuh 22,13 persen secara (ytd) per akhir tahun 2025.

“Indeks LQ45 yang berisi saham-saham perusahaan besar dan menjadi rujukan investasi Fund Manager global maupun domestik hanya tumbuh 2,41 persen, jauh di bawah kenaikan IHSG,” ujar Mahendra.

Pada akhir tahun 2025, IHSG ditutup berada pada level 8.646,94 poin atau menguat 22,13 persen secara (ytd) dan mencatatkan 24 kali All Time High (ATH) sepanjang tahun 2025.

Dari sisi penghimpunan dana, hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 215 penawaran umum dengan total nilai Rp275 triliun, termasuk 18 emiten baru dengan nilai IPO sebesar Rp14,41 triliun.

Rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) juga meningkat menjadi Rp18,1 triliun, dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp12,9 triliun, seiring pertumbuhan Single Investor Identification (SID) yang mencapai 20,2 juta SID atau meningkat 36 persen secara (ytd), dengan dominasi investor berusia di bawah 40 tahun.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong