OJK Sudah Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

05 Aug 2025

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwasanya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 25.912 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas keuangan ilegal seperti judi online (judul).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menerangi judol yang telah banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Menurut Dian pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK kata dia mengembangkan laporan Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan identitas kependudukan (KTP) dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD).

“OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 25.912 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Selain itu kata Dian, OJK juga telah mengintruksikan perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening agar tidak digunakan oleh oknum untuk transaksi keuangan ilegal.

"Dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi 'insider cyber' dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong